Ini Aturan Kota Pekalongan PPKM Level 3

17 Februari 2022 10:00

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melakukan sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat.

Hal ini lantaran Kota Pekalongan berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.

"Termasuk untuk memberikan batasan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) yang saat ini masih berkapasitas 50%," kata Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid, Kamis (17/2).

BACA JUGA:  32 Desa di Pekalongan Gelar Pilkades Serentak, Ini Tahapannya

Menurut dia, ketika Pekalongan berstatus Level 2 kegiatan PTM digelar 50%.

Ini karena adanya lonjakan kasus Covid-19.

BACA JUGA:  Pekalongan Punya Kopi Tahlil, Minuman Apa Itu Ya?

Kini aturan tersebut diketatkan mengingat klaster sekolah ada sebanyak 100-an orang positif Covid-19.

Namun demikian, pihaknya menerima masukan dari masyarakat maupun pihak mana pun untuk kegiatan PTM.

BACA JUGA:  PJU di Pekalongan Kerap Padam Gegara Hujan, Warga Mohon Hati-Hati

Dalam hal ini karena banyak orang tua menginginkan kegiatan belajar di sekolah dilakukan dengan kapasitas 50%.

"Ini menjadi perhatian kami, nanti akan dikomunikasikan dan dikoordinasikan lagi berkaitan dengan kegiatan PTM apakah akan sesuai dengan PPKM Level 3," papar dia.

Di sisi lain, kasus aktif Covid-19 di Kota Pekalongan sebanyak 435 orang per Rabu (16/2).

"Berdasar data per Rabu (16/2) sudah ada 435 kasus. Kami berharap masyarakat harus meningkatkan untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara ketat," ungkap Wali Kota.

Dia pun berpesan pada masyarakat untuk tetap menjaga diri dan meningkatkan kepatuhan prokes karena penularan kasus Covid-19 varian baru Omicron sangat cepat.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG