GenPI.co Jateng - Kebijakan pencairan jaminan hari tua alias JHT tak luput dari amatan legislator Jateng, Heri Pudyatmoko.
Heri menilai kebijakan itu membikin pekerja galau lantaran harus menunggu 56 tahun untuk mencarikan JHT.
Padahal, tak sedikit pekerja yang mengandalkan tabungan JHT untuk menutup kebutuhan dana saat situasi darurat.
“Selama ini JHT akan menjadi tumpuan para pekerja sebagai modal usaha ketika terkena dampak PHK," kata Wakil Ketua DPRD Jateng, Heri Pudyatmoko, dikutip Antara, Selasa (15/2).
Persoalan lainnya adalah belum semua pekerja terkaver JHT.
Saat ini banyak pengusaha nakal yang menunggak iuran dan pekerja belum tentu bisa mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Heri merekomendasikan pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut.
"Tentu ini harus dipertimbangkan dan dihitung kembali dalam situasi ini," ujar dia.
Politikus Partai Gerindra itu menerangkan saat ini banyak pekerja yang terkena PHK dan tidak langsung menerima pesangon.
Hal ini tak lepas dari kinerja keuangan perusahaan yang tak maksimal.
"Situasi ini kemudian membuat pekerja yang terkena PHK mengandalkan tabungan JHT sebagai solusi darurat," imbuh dia.
Sebelumnya, diberitakan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengeluarkan kebijakan pencairan penuh JHT bagi pekerja berusia 56 tahun.
Alasannya, JHT melindungi peserta saat menginjak masa tua dan tidak lagi produktif.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News