GenPI.co Jateng - Kejaksaan Negeri atau Kejari Jepara membebaskan seorang tersangka kasus penipuan berinisial AP, 40, melalui restorative justice.
Restorative justice mengedepankan upaya perdamaian antara tersangka dengan korban.
Tersang dan korban yang sama-sama warga Desa Bawu, Kecamatan Batealit, bersepakat saling memaafkan.
Momentum ini pun disaksikan langsung oleh pimpinan Kejari, penyidik Polres Jepara, dan keluarga masing-masing.
“Korban mau memaafkan dan tersangka menyesal serta menyadari kesalahannya lalu minta maaf,” kata Kepala Kejari Jepara, Ayu Agung, dikutip Jepara.go.id, Selasa (15/2).
Pertimbangan lain Kejari Jepara bebaskan tersangka penipuan ini adalah dia baru kali pertama melakukan tindak pidana dan ancamannya tak lebih dari empat tahun.
Kasus itu bermula saat tersangka yang merupakan pegawai dealer motor menjanjikan dan membujuk korban dengan berbohong sehingga menimbulkan utang.
Korban membeli satu unit sepeda motor secara tunai.
Namun, pelaku malah menyetorkan uang itu sebagai uang muka kepada perusahaan leasing.
Akibatnya, BPKB kendaraan itu dijadikan agunan.
“Sisa uang korban digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” kata Ayu.
Berkat restorative justice, AP kini bisa kembali menghirup udara bebas.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News