Kejari Jepara Bebaskan Tersangka Kasus Penipuan, Kok Bisa?

16 Februari 2022 09:30

GenPI.co Jateng - Kejaksaan Negeri atau Kejari Jepara membebaskan seorang tersangka kasus penipuan berinisial AP, 40, melalui restorative justice.

Restorative justice mengedepankan upaya perdamaian antara tersangka dengan korban.

Tersang dan korban yang sama-sama warga Desa Bawu, Kecamatan Batealit, bersepakat saling memaafkan.

BACA JUGA:  Cuaca Hari Ini: Jateng Berawan, Waspada Hujan Lebat di Solo Raya

Momentum ini pun disaksikan langsung oleh pimpinan Kejari, penyidik Polres Jepara, dan keluarga masing-masing.

“Korban mau memaafkan dan tersangka menyesal serta menyadari kesalahannya lalu minta maaf,” kata Kepala Kejari Jepara, Ayu Agung, dikutip Jepara.go.id, Selasa (15/2).

BACA JUGA:  PSIS Gagal Akhiri Puasa Kemenangan Gegara Skor Seri Kontra Persib

Pertimbangan lain Kejari Jepara bebaskan tersangka penipuan ini adalah dia baru kali pertama melakukan tindak pidana dan ancamannya tak lebih dari empat tahun.

Kasus itu bermula saat tersangka yang merupakan pegawai dealer motor menjanjikan dan membujuk korban dengan berbohong sehingga menimbulkan utang.

BACA JUGA:  Blusukan, Hendi Ingatkan Warga Patuhi Prokes, Ayo Manut Lur!

Korban membeli satu unit sepeda motor secara tunai.

Namun, pelaku malah menyetorkan uang itu sebagai uang muka kepada perusahaan leasing.

Akibatnya, BPKB kendaraan itu dijadikan agunan.

“Sisa uang korban digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” kata Ayu.

Berkat restorative justice, AP kini bisa kembali menghirup udara bebas.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG