GenPI.co Jateng - Gara-gara terdakwa kena Covid-19, sidang kasus dugaan korupsi Bupati Nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono, ditunda.
“Ditunda karena terdakwa terkonfirmasi Covid-19," kata Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang, Kukuh Subyakto, dikutip Antara, Selasa (15/2).
Kukuh mengatakan sidang biasanya digelar selama 2 kali dalam sepekan.
Sidang ini akan kembali digelar pada 1 Maret 2022.
Budhi Sarwono menjalani proses persidangan bersama seorang pengusaha sekaligus orang kepercayaannya, Kedi Affandi.
Sebelumnya, sidang digelar secara hibrida yakni majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa berada di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sementara, terdakwa menjalani persidangan secara daring di ruang tahanan KPK di Jakarta.
Dalam kasus itu disebut Budhi Sarwono didakwa menerima suap Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,5 miliar.
Dia dijerat pasal 12 huruf i dan 12B UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News