GenPI.co Jateng - Alun-alun dan Taman Pancasila di Kota Tegal bakal ditutup selama sebulan menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berstatus Level 3.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 9 Tahun 2022, Kota Tegal masuk PPKM Level 3.
“Area publik di Alun-alun dan Taman Pancasila kami tutup dengan 13 portal mulai pukul 18.00-00.00 WIB selama satu bulan,” kata Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, dikutip wartabahari.com, Senin (14/2).
Menurut Wali Kota, pembatasan mulai diberlakukan selama sebulan, sejak Kamis (10/2) sampai Kamis (10/3).
Dedy Yon menyebut pembatasan dilakukan pada titik-titik yang menjadi pusat keramaian.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal juga memadamkan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di beberapa titik sebagai upaya untuk mengurangi kerumunan masyarakat.
Sedangkan bagi pelaku usaha yang menyediakan tempat duduk di luar ruangan, pihaknya meminta untuk memasukkan tempat duduk ke dalam.
Begitu halnya para PKL di jalan protokol, tidak diperkenankan melayani pembeli makan di tempat.
“Semua kursi meja dimasukkan. Tidak ada lagi konsumen atau pembeli yang makan di luar. Untuk Lamongan, angkringan maupun PKL sejenisnya, hanya boleh melayani bungkus,” imbuh dia.
Di sisi lain, jam operasional tempat wisata dibatasi, yakni buka pukul 10.00 dan tutup pukul 17.00.
Sementara itu, terkait tempat ibadah Pemkot akan menggandeng tokoh-tokoh agama.
Dalam hal ini, mereka dilibatkan turut memberikan pemahaman terkait pembatasan jumlah jemaah di tempat-tempat ibadah baik di gereja, di masjid, dan musala serta lainnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News