Ponsel Warga Wadas yang Disita Belum Dikembalikan, Kok Bisa?

14 Februari 2022 09:00

GenPI.co Jateng - Telepon seluler milik warga Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, yang disita kepolisian belum dikembalikan hingga saat ini.

Ponsel ini diamankan aparat saat penangkapan warga Desa Wadas yang menolak pengukuran lahan untuk dijadikan ara penambangan pada Selasa (8/2) lalu.

"Masih ada 3 ponsel yang disita saat penangkapan warga kemarin itu belum dikembalikan ke pemiliknya," kata Kepala Advokasi dan Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, dikutip jateng.jpnn.com, Senin (14/2).

BACA JUGA:  Ini 3 Agenda Ganjar Tangani Kasus di Wadas, Komnas HAM Dilibatkan

Dendy pun meminta agar aparat kepolisian segera mengembalikan ponsel milik warga tersebut.

"Kembalikan saja, biar suasana jadi makin kondusif," imbuh dia.

BACA JUGA:  Datangi Wadas, Komnas HAM Ingin Pastikan Hak Warga Terlindungi

Menurut dia, kondisi Desa Wadas berangsur membaik setelah terjadi ketegangan yang berujung dengan penangkapan puluhan warga.

Selain itu, Polda Jateng juga telah menarik polisi yang sempat berjaga di desa tersebut.

BACA JUGA:  Ganjar Kembali Temui Warga Wadas Sampai Minta Izin Nginep

"Kondisi sudah mulai berangsur pulih, karena listrik sudah nyala. Namun, walaupun listrik menyala, internetnya masih tidak ada," papar dia.

Sebelumnya, Koalisi Serius Revisi UU ITE mendesak agar 3 warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, yang dituduh melanggar Pasal 28 UU ITE dan pasal 14 jo. Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 dibebaskan dari proses hukum dengan segera dan tanpa syarat.

“Mereka hanya mengabarkan situasi yang terjadi secara nyata di desa mereka sendiri,” kata perwakilan koalisi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Ika Ningtyas, lewat keterangan tertulis.

Koalisi juga mendesak agar pemerintah mengusut dugaan pemadaman sengaja terhadap listrik, sinyal ponsel, dan internet di wilayah Desa Wadas selama aksi kekerasan oleh aparat terjadi pada 8 - 9 Februari 2022.

Menurut dia, pemutusan jaringan komunikasi jika tidak selaras dengan standar HAM internasional dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Jika benar telah terjadi pemadaman internet di wilayah Wadas, koalisi menilai hal ini sebagai pelanggaran yang harus ditindaklanjuti dengan proses hukum.

Secara substansi, pemadaman internet juga menyalahi ketentuan diskresi, bertentangan dengan UU dan asas umum pemerintahan yang baik.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATENG