GenPI.co Jateng - Sebanyak 32 desa di Kabupaten Pekalongan akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, 23 Februari 2022.
Pilkades ini diikuti oleh 76 desa tersebar di 18 kecamatan.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pekalongan, Toharno, mengatakan wilayah Kecamatan Tirto dan Buaran masuk ke wilayah hukum Polres Pekalongan Kota.
Ada lima desa menggelar Pilkades serentak yakni Desa Samborejo Pacar, Sidorejo, Silirejo, dan Mulyorejo.
“Sisanya masuk wilayah Polres Pekalongan,” kata dia, dikutip Antara, Sabtu (12/2).
Ada sejumlah tahapan pada Pilkades kali ini yakni tahapan pencalonan dan pencalonan ulang.
Pada 14 Februari 2022, tahapn digelar penetapan bakal calon menjadi calon kades, penetapan nomor urut, tanda gambar dan penyampaian visi misi calon.
Kemudian, pada 15-17 Februari 2022 jadwal kampanye calon kades dan pada pada 18-22 masa tenang.
“Pada 23 Februari 2022 tahap pemungutan suara," ujar dia.
Dia berpesan agar semua tahapan diikuti dengan tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.
Dia berharap pelaksanaan pilkades serentak berjalan lancar, damai dan sukses.
“Para peserta bersaing dengan sehat dan tidak melanggar protokol kesehatan," pesan Toharno.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News