Kasus Covid-19 Purbalingga Tembus 211 Orang, Ini Langkah Pemkab

12 Februari 2022 15:00

GenPI.co Jateng - Jumlah kasus aktif Covid-29 di Purbalingga mencapai 211 orang per Sabtu (12/2).

Angka ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan kasus pada Rabu (9/2) yang sebanyak 158 orang.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga meminta warga untuk mengetatkan protokol kesehatan (prokes).

BACA JUGA:  Angka Covid-19 di Purbalingga Terus Naik, Tolong Prokes Nggih!

Selain itu, bagi masyarakat yang belum vaksin segera mendaftarkan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.

"Menurut data terbaru jumlah kasus aktif ada 211 kasus aktif, sementara pada 9 Februari kemarin ada 158 kasus aktif," kata Kepala Dinas Kesehatan Purbalingga, dr. Jusi Febrianto, Sabtu.

BACA JUGA:  Purbalingga Percepat Vaksinasi Anak, Ayo Bu Bupati Gas Pol!

Jusi menjelaskan sejak 26 Januari 2022 hingga saat ini kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan.

Selain itu, jumlah kasus aktif sebanyak 211 orang merupakan yang tertinggi sejak awal 2022 hingga saat ini.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 Purbalingga Tambah 50 Orang, Ayo Perketat Prokes!

"Tren peningkatan kasus aktif perlu menjadi perhatian bersama seluruh masyarakat, bahwa disiplin penerapan protokol kesehatan masih harus diperkuat," imbuh dia.

Pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan, namun saat bersamaan masyarakat diminta tidak panik.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Purbalingga, Revon Haprindiat, menambahkan pihaknya memperketat pengawasan prokes untuk mencegah persebaran Covid-19.

"Pemkab Purbalingga akan memperketat lagi pengawasan penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi," papar dia.

Revon menjelaskan Satpol PP Purbalingga akan menggencarkan patroli malam dalam rangka mendukung pengawasan PPKM level 2 di Kabupaten Purbalingga.

Kegiatan patroli sesuai dengan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 16/2020 tentang Penanggulangan Penyakit dan Perbup Nomor 43/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif Dalam Pelanggaran Perda Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG