GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menggelontorkan dana Rp30 miliar untuk perbaikan jalan rusak pada 2022.
Dana itu berasal dari APBD Kudus dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kudus, Arif Budi Siswanto, mengatakan mayoritas jalan di Kudus dalam kondisi baik.
Persentase jumlah jalan rusak hanya 7,66 persen dari total panjang jalan 639,262 kilometer.
Namun, anggaran yang tersedia belum bisa mengakomodasi perbaikan semua jalan rusak.
“Sehingga harus menunggu penganggaran tahun sebelumnya,” kata dia, dikutip Antara, Jumat (11/2).
Menurut Arif, sebagian dana dari Rp30 miliar yang ada merupakan belanja rutin perbaikan jalan senilai Rp5 miliar.
Selain itu ada pula proyek peningkatan dan pembangunan jalan senilai Rp7,8 miliar.
Ada juga pembangunan talut jalan senilai Rp3,25 miliar.
Dana itu diproyeksikan cukup untuk memperbaiki jalan rusak di 58 ruas yang 21 ruas di antaranya adalah perbaikan rutin.
Pada tahun yang sama, Pemkab Kudus juga mengalokasikan dana pembangunan jembatan senilai Rp7 miliar.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News