Waduh! Terjerat UU ITE, Perkara 3 Warga Wadas Jadi Penyidikan

11 Februari 2022 13:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 3 warga Wadas, Kabupaten Purworejo, statusnya pemeriksaannya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh Polres Purworejo.

Ketiga warga ini sebagai saksi atas dugaan peristiwa pidana Pasal 28 UU ITE jo. Pasal 14 UU 1 Tahun 1946

Karena status pemeriksaannya naik, polisi melakukan penyitaan terhadap 3 telepon warga Wadas itu. Pada Rabu pagi (9/2) mereka diperiksa, lalu di hari yang sama status pemeriksaannya dinaikkan," kata Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli, dikutip jateng.jpnn.com, Jumat (11/2).

BACA JUGA:  BPN Lanjutkan Pengukuran Lahan di Wadas, Ini Klaim Polda Jateng

Anggota LBH Yogyakarta, Dudi Hermawan, menambahkan ketiga warga ini sangat dimungkinkan menjadi tersangka di kemudian hari.

"Pihak kepolisian mencari kegiatan mereka di media sosial. Menurut kami itu upaya untuk menggembosi perlawan warga di media sosial," imbuh dia.

BACA JUGA:  Ini Keluh Kesah Warga Wadas Saat Didatangi DPR RI

LBH Yogyakarta sempat tidak diperbolehkan menemui warga yang ditangkap polisis saat geger pengukuran lahan di Wadas pada Selasa (8/2).

Mereka tiba di ke Polsek Bener dan mencoba menemua warga yang ditangkap.

BACA JUGA:  Polda Jateng Klaim Tak Ada Intimidasi Warga Soal Proyek di Wadas

Pihaknya tidak diperbolehkan masuk dengan alasan ada 1 orang yang terinfeksi Covid-19 dan sedang dalam tahapan interogasi.

Warga yang ditangkap ini kemudian dipindahkan ke Polres Purworejo. LBH Yogyakarta baru bisa menemui warga yang ditangkap setelah menjalani tes antigen.

Ternyata sebagian besar warga sudah melalui proses BAP di Polsek Bener tanpa didampingi penasehat hukum.

LBH Yogyakarta melakukan pendampngan saat proses pemeriksaan hingga Rabu (9/2) Subuh.

Setelah Subuh, ada 3 orang warga yang perkaranya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, dalam status sebagai saksi.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menjelaskan Polda Jateng tidak segan memproses penyebar kebencian pengelola akun-akun provokatif tersebut melalui jalur hukum.

“Setiap saat kami patroli cyber dan menemukan sejumlah akun provokatif terkait perkembangan situasi Desa Wadas dan hasutan untuk menolak pembangunan proyek Bendungan Bener," ungkap dia.

Iqbal mengaku amat prihatin dengan adanya akun-akun provokatif terkait situasi Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.  

"Untuk itu diimbau agar para pelaku penyebar termasuk pengelola akun provokatif untuk menghentikan kegiatannya. Polri tidak segan untuk menindak pelaku penyebar kebencian dan pengelola akun provokatif," jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATENG