GenPI.co Jateng - Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, yang terdampak proyek Bendungan Bener berkeluh kesah kepada rombongan Komisi III DPRD RI yang datang menemui mereka pada Kamis (10/2).
Uneg-uneg yang disampaikan ini bukan sekadar lahan yang terdampak proyek bendungan, tetapi juga perilaku aparat kepolisian yang dianggap semena-mena.
Salah satu warga yang tidak setuju tanahnya dipakai proyek, Hamidah, mengatakan dia tidak rela kalau tanahnya diambil karena sebagai petani lahan tersebut untuk penghidupan keluarga.
"Bagaimana nanti anak cucu kami kalau lahan itu dilepas. Kalau masih berujud tanah masih bisa dimanfaatkan, tetapi kalau diganti uang nanti cepat habis," kata dia.
Hamidah menjelaskan suami, anak, dan adiknya, turut ditangkap polisi pada peristiwa pengukuran lahan terdampak yang berujung situasi tegang pada Selasa (8/2).
Kini ketiganya telah dilepaskan bersama 63 warga lainnya pada Rabu (9/2).
Warga yang sempat diamankan polisi, Ahmad Ardiyanto, mengaku dia ditangkap saat hendak salat di masjid.
Dia diamankan aparat yang tidak berseragam kemudian diborgol dibawa ke kantor polisi (Mapolres Purworejo).
"Mereka masuk ke rumah-rumah warga dan menangkapnya," ungkap dia.
Sedangkan warga yang setuju pembebasan lahan, Sabar, menjelaskan sebelum rencana proyek Bendungan Bener ini digulirkan, warga Wadas selalu guyub.
Akan tetapi, sejak rencana pengambilan material berupa batu andesit di Wadas untuk pembangunan bendungan mulai bergerak, terjadi perpecahan di masyarakat setempat.
"Soal harga lahan sampai saat ini kami belum tahu, karena ini baru diukur dan nanti ditentukan harganya. Kami minta Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera menyelesaikan pembebasan tanah kami," papar dia.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dipimpin Desmond Junaidi Mahesa menuturkan Desa Wadas bukan kawasan proyek nasional.
Menurut dia, area ini dijadikan kuari atau penambangan batu andesit yang menjadi material pembangunan Bendungan Bener.
"Secara hukum kalau ini wilayah bendungan, maka ada peraturan yang posisinya membuat masyarakat tidak bisa menerima, tetapi dengan posisi yang di luar bendungan, maka masyarakat menurut kami sementara ini bisa menolak karena tidak melanggar aturan apa-apa. Hak menolak ada pada rakyat," kata dia.
Di samping itu, terkait tindakan aparat jika memang betul represif, maka ini tidak sesuai dengan tugas kepolisian dan yang dicanangkan Kapolri tentang presisi.
"Seharusnya wajah polisi hari ini kalau yang diharapkan presisi itu melindungi warga. Kalau benar tadi itulah yang akan kami tanyakan pada rapat besok dengan Kapolda Jateng," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News