Pemkab Jepara Gelontorkan Rp13,5 M untuk Hibah Tempat Ibadah

10 Februari 2022 20:30

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menggelontorkan dana Rp13,5 miliar untuk program hibah tempat ibadah pada 2022.

Anggaran ini meningkat ketimbang tahun sebelumnya sebesar Rp11,9 miliar dan Rp6,4 miliar pada 2020.

Tahun ini, hibah diberikan kepada 241 tempat ibadah dengan perincian terdiri atas: 91 masjid, 146 musala, dan 4 gereja.

BACA JUGA:  44 Desa Cilacap Gelar Pilkades Serentak, Jumlah DPT 226.988 Jiwa

“Di tengah kondisi pandemi, hibah tempat ibadah tahun ini kembali mengalami kenaikan,” ujar Kabag Kesra Setda Jepara, Agus Bambang Lelono, dikutip Jepara.go.id, Kamis (10/2).

Dia menyampaikan hal itu dalam sosialisasi administrasi bantuan hibah tempat ibadah di Gedung Shima Jepara, Rabu (9/2).

BACA JUGA:  BPN Lanjutkan Pengukuran Lahan di Wadas, Ini Klaim Polda Jateng

Agus mengatakan pemberian hibah dari APBD Jepara itu diharapkan menambah kuantitas dan kualitas tempat ibadah.

Megahnya bangunan tempat ibadah harus diimbangi dengan penambahan jemaah.

BACA JUGA:  Rayakan HPN Bareng Jurnalis, Juliyatmono Soroti Soal Akurasi

“Jadikan tempat ibadah sebagai wadah pembangunan moral spiritual. Hargai keberagaman yang ada,” ujar dia.

Untuk mencapai hal itu, Pemkab Jepara mendukung pengembangan tempat ibadah agar lebih representatif.

Ke depan, hibah untuk tempat ibadah ini akan diberikan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG