Wara-wara! Demak Berlakukan PPKM Mikro, Ini Peran Desa

10 Februari 2022 22:00

GenPI.co Jateng - Kabupaten Demak resmi menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro, Rabu (9/2).

Hal ini sebagai langah antisipasi lonjakan Covid-19 menyusul adanya varian Omicron.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhi Buwono, meminta forkompimcam dan empat pilar desa mengecek kelengkapan sarana dan prasarana isolasi terpadu (isoter).

BACA JUGA:  Buset! Jelang Lawan Barito Putera, PSIS Kembali Dihantam Covid-19

“Saya minta seluruh elemen masyarakat mendukung,” kata dia, dikutip Demakkab.go.id, Kamis (10/2).

Ada sejumlah strategi dipilih untuk menekan laju penularan Covid-19, salah satunya memperketat protokol kesehatan.

BACA JUGA:  44 Desa Cilacap Gelar Pilkades Serentak, Jumlah DPT 226.988 Jiwa

Kemudian, mempercepat vaksinasi, meningkatkan kapasitas 3T atau tracing, testing dan treatment serta pemberlakukan PPKM Mikro.

Kapolres meminta strategi ini dilakukan semua pihak dengan mengesampingkan ego sektoral.

BACA JUGA:  BPN Lanjutkan Pengukuran Lahan di Wadas, Ini Klaim Polda Jateng

“Kita gelorakan penegakan prokes melalui operasi yustisi, pembagian masker maupun edukasi masyarakat,” pesan Budi.

Bupati Demak, Eisti’anah, mengatakan meski Demak berada di Level 1, masyarakat jangan lengah.

Dia meminta masyarakat bersinergi hingga ke bawah dengan mengaktifkan Jaga Tangga.

“Level 1 harus kita pertahankan agar aktivitas masyarakat lebih longgar, perekonomian berjalan lancar, anak-anak juga bisa sekolah,” ujar dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG