Awas! Dishub Demak Razia Truk Overload, Ini Lokasi & Sanksinya

10 Februari 2022 19:30

GenPI.co Jateng - Dinas Perhubungan (Dishub) Demak gencar menggelar razia terhadap truk overload alias kelebihan muatan dan kelebihan dimensi.

Truk-truk yang terbukti melebihi dimensi dan kapasitas akan ditilang dan diminta menormalisasi kendaraan.

Operasi itu digelar melibatkan Satlantas Polres Demak.

BACA JUGA:  44 Desa Cilacap Gelar Pilkades Serentak, Jumlah DPT 226.988 Jiwa

Hasilnya, dalam razia yang digelar di Jl Lingkar Demak, Rabu (9/2) terjaring 10 unit truk yang melebihi tonase dari beban yang diizinkan.

“Kesepuluh kendaraan pelanggar tonase ini ditilang dengan pengenaan pasal 307 UU No. 2 Tahun 2009,” kata Kasatlantas Polres Demak, AKP Fandy Setiawan, dikutip Demakkab.go.id, Kamis (10/2).

BACA JUGA:  Buset! Jelang Lawan Barito Putera, PSIS Kembali Dihantam Covid-19

Fandy menjelaskan ada tiga unsur dalam pelanggaran truk melebihi kapasitas dan dimensi.

Unsur -unsur ini meliputi tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan.

BACA JUGA:  BPN Lanjutkan Pengukuran Lahan di Wadas, Ini Klaim Polda Jateng

Kendaraan yang melanggar akan ditilang di tempat dan diminta menormalisasi kendaraan menyesuaikan aturan Dishub setempat.

Hal serupa juga berlaku pada tata cara pemuatan. Apabila tonase masih dalam batas ketentuan tapi barang melebihi bak juga akan ditilang.

“Sebab, hal ini mengancam kendaraan lain atau dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas maka tetap kami tilang,” ujar dia.

“Apabila tidak taat, maka semua kendaraan yang melintas di jalan pantura Demak akan kami tindak,” sambung Fandy.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATENG