GenPI.co Jateng - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memastikan pengukuran tanah proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, terus berlanjut.
Pengukuran lahan dilakukan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah yang akan didampingi kepolisian.
“Kegiatan pengukuran tanah oleh petugas dari Kanwil BPN Jawa Tengah akan tetap dilanjutkan dengan pendampingan pengamanan yang terukur melalui pendekatan yang persuasif dan dialogis,” kata dia, Rabu (9/2).
Mahfud menilai pengukuran tanah yang dilakukan oleh BPN tidak melanggar hukum.
Pengukuran ini merupakan tahapan sebelum batu andesit yang ada di sebagian lahan Desa Wadas ditambang untuk bahan pembangunan Bendungan Bener di Purworejo.
Sebelumnya, warga yang menolak lahannya untuk dijadikan kuari telah mengajukan gugatan sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Namun, majelis hakim menolak gugatan warga itu.
“Saya ingin tegaskan penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum, karena tidak ada pelanggaran hukum pada rencana pembangunan atau penambangan batu andesit di Desa Wadas,” papar Mahfud.
Mahfud mengklaim artinya program pemerintah sudah benar, maka kasusnya sudah lama inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) terkait penambangan batu andesit di Desa Wadas sudah dipenuhi pihak pelaksana.
Dia pun berharap masyarakat jangan sampai terprovokasi berbagai informasi dan tayangan yang beredar di media sosial mengenai situasi di Wadas.
Mahfud menganggap situasi di Wadas normal dan kondusif.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News