GenPI.co Jateng - Warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, yang sempat ditangkap polisi saat kejadian proses pengukuran lahan proyek Bendungan Bener pada Selasa (8/2) akhirnya dipulangkan.
Sebanyak 66 warga Desa Wadas ini dipulangkan dengan menggunakan 2 bus dari Mapolres Purworejo pada Rabu (9/2).
"Seluruh warga dalam kondisi sehat dan menerima perlakuan humanis," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Rabu.
Warga tersebut dipulangkan dan memeroleh bantuan bahan kebutuhan pokok dan tali asih dari Kapolda Jawa Tengah.
Menurut dia, pemulangan warga Desa Wadas ini merupakan bentuk realisasi janji Kapolda Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Tengah.
Iqbal menjelaskan warga ini didata dan diperiksa ketika berada di Mapolres Purworejo.
Sebelumnya, 66 orang warga Desa Wadas diamankan saat pengukuran lahan yang bakal dibangun proyek Bendungan Bener di Purworejo, pada Selasa (8/2).
Pihaknya mengklaim penangkapan ini demi menghindari benturan dengan warga yang sudah setuju lahannya dipakai untuk proyek bendungan tersebut.
Dia juga mengimbau warga Desa Wadas untuk tidak mudah diadu domba dan terprovokasi dari pihak luar.
Di sisi lain, proses pengukuran lahan warga yang setuju terus berlanjut dan diperkirakan selesai pada Kamis (10/2).
Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Achmad Luthfi, menyebutkan puluhan warga ini bukan ditahan, tetapi diamankan.
Kapolda berjanji melepaskan warga setelah 1x24 jam berakhir.
"Kami bukan menahan, tapi mengamankan. Boleh amankan 1×24 jam dalam rangka menjadikan jaminan keamanan kepada masyarakat yang menolak agar tidak terjadi benturan dengan masyarakat yang menerima pengukuran lahan," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News