Ini Penjelasan Lengkap Ganjar Soal Kasus di Wadas Purworejo

09 Februari 2022 20:00

GenPI.co Jateng - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, memberikan penjelasan lengkap mengenai persoalan proyek Bendungan Bener yang membuat pro dan kontra di masyarakat.

Ganjar pun menghormati keputusan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, yang menolak proses pengukuran pengadaan tanah kuari untuk proyek Bendungan Bener.

Selain itu, Ganjar juga membuka ruang dialog bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membicarakan lebih lanjut mengenai persoalan yang terjadi di Wadas ini.

BACA JUGA:  DPR Sayangkan Tindakan Represif Aparat di Wadas, Tolong Dialog!

Menurut dia, banyak yang berbicara mengenai kasus di Wadas, namun mereka kurang memahami kondisi yang sebenarnya.

“Hingga tadi malam, saya mendapat telepon dan pesan dari berbagai pihak yang menanyakan terkait hal ini. Setelah saya telepon satu-satu, ternyata banyak yang tidak paham. Makanya, hari ini saya ingin memberikan keterangan agar semuanya jelas,” kata dia dalam konferensi pers terkait peristiwa di Wadas di Mapolres Purworejo, dikutip jatengprov.go.id, Rabu (9/2).

BACA JUGA:  Kasus di Wadas, Ganjar Minta Maaf dan Warga Dilepas Hari Ini

Lebih lanjut Ganjar membeberkan Bendungan Bener di Purworejo merupakan 1 dari 14 proyek strategis nasional (PSN) di Jawa Tengah.

Sebanyak 5 bendungan telah jadi dan diresmikan, yakni Bendungan Jatibarang, Gondang Karanganyar, Pidekso Wonogiri, Logung Kudus, dan Randugunting Blora.

BACA JUGA:  64 Warga Wadas Dilepaskan Hari Ini, Kapolda: Kami Bukan Menahan

Dia menyebut proyek Bendungan Bener yang dimulai sejak 2013 ini diklaim bermanfaat bagi warga.

Bendungan ini bisa untuk irigasi 15,519 hektare (ha) lahan, sumber air bersih, sumber energi listrik, pariwisata, dan lainnya.

Di sisi lain, warga Wadas yang tidak setuju telah mengajukan gugatan hingga tingkat kasasi meski berujung penolakan.

Pihaknya kemudian membentuk tim dan segera melakukan pengukuran lahan, tetapi ini dilakukan hanya pada bidang milik warga yang sudah setuju.

“Masyarakat yang setuju ini juga meminta agar tanahnya segera diukur. Itu sebenarnya yang terjadi. Jadi pengukuran kemarin untuk warga yang sudah sepakat. Untuk yang belum, kami tidak akan melakukan pengukuran, dan kami menghormati sikap mereka yang masih menolak,” papar dia.

Dari total 617 bidang lahan yang dijadikan lokasi penambangan kuari Bendungan Bener, sebanyak 346 bidang sudah disetujui pemiliknya dan menyisakan 133 bidang tanah milik warga yang tak setuju.

Orang nomor satu di Jateng ini mengaku telah berkoordinasi dengan Komnas HAM beberapa kali.

Komnas HAM bahkan memfasilitasi dialog antara pihak pro dan kontra.

Akan tetapi, warga yang menolak tak hadir. Saat itu Komnas HAM sampai mendatangi ke Wadas untuk meyakinkan warga.

Terkait isu penyerobotan tanah secara paksa oleh negara dan isu lingkungan yang disebarkan di media sosial diklaim tidak benar.

Ganjar mengklaim isu lingkungan sudah dikaji dalam dan melibatkan para pakar.

Ini termasuk soal penambangan yang bakal merusak mata air di wilayah ini.

“Semua sudah dipaparkan. Lalu soal isu apakah tanah akan diserobot dan tidak dibayar, itu tentu tidak mungkin. Tidak mungkin negara melakukan itu,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG