Walhi: Proyek Bendungan Bener di Wadas Harus Dihentikan!

09 Februari 2022 13:00

GenPI.co Jateng - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta menduga ada tindakan sewenang-wenang dari Kepolisian terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Walhi juga mendesak Gubernur Jateng dan Kepolisian untuk patuh dan tunduk terhadap Putusan MK dan membatalkan proses pengadaan tanah quarry untuk Bendungan Bener.

“Kapolri harus memberi atensi terhadap persoalan ini," kata Direktur Eksekutif Walhi Yogyakarta Halik Sandera, dikutip jateng.jpnn.com, Rabu (9/2).

BACA JUGA:  Wong Purworejo Hati-Hati, Ada Penipuan Pendaftaran Vaksin Booster

Menurut dia, penangkapan warga tersebut tidak menunjukkan komitmen terhadap semangat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan sikap humanis dari Kepolisian.  

"Walhi menagih komitmen kepolisian untuk lebih bersikap humanis dalam menghadapi rakyat," imbuh dia.  

BACA JUGA:  Tangkap 23 Warga di Wadas, Polisi: Mereka Membawa Senjata Tajam

Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi, Fanny Tri Jambore, merasa prihatin dengan mengutuk keras tindakan dari aparat yang dinilai sewenang-wenang.

Selain tanpa didahului oleh surat pemberitahuan, kegiatan ini semestinya dihentikan mengingat paska Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 dalam amarnya memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.  

BACA JUGA:  250 Personel Gabungan Dikerahkan ke Wadas Kawal Pengukuran Tanah

“Kegiatan pengadaan tanah untuk quarry Bendungan Bener mestinya dihentikan sebagaimana seluruh PSN yang harus ditangguhkan terlebih dahulu. Kegiatan untuk PSN yang menyandarkan pada UU Cipta Kerja ditangguhkan berdasarkan Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020”, papar dia.

Walhi juga meminta pemerintah untuk terhadap Putusan MK.  

Di sisi lain, soal kuari yang merupakan kegiatan pertambangan, Fanny menyatakan seharusnya ada izin usaha penambangan (IUP)baru setelah itu melakukan pembebasan lahan.  

“Ini kok quarry untuk bendungan seperti spesial kedudukannya. Ia tidak mempunyai IUP dan difasilitasi pengadaan tanahnya, berbeda dengan kebutuhan quarry di proyek kepentingan umum lainnya,” ungkap dia.

Maka dari itu, Walhi mendesak Gubernur Jateng dan Kepolisian untuk patuh dan tunduk terhadap Putusan MK dan membatalkan proses pengadaan tanah quarry untuk Bendungan Bener.

Selain itu, Walhi meminta pengukuran tanah dan rencana pertambangan di Desa Wadas, Bener, Purworejo, dihentikan.

Aparat kepolisian juga harus ditarik dari Desa Wadas serta menghentikan kriminalisasi dan intimidasi aparat terhadap warga Wadas.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATENG