GenPI.co Jateng - Komnas HAM akan terus mengawal kasus penolakan penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
"Kami hadir karena ada pihak yang menolak dan mendukung, kami fasilitasi ruang dialog agar tercapai solusi untuk semuanya," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dikutip jateng.jpnn.com, Rabu (9/2).
Komnas HAM akan kembali melakukan mediasi dengan mengundang para pihak untuk berdialog.
"Kami berharap akhir Februari ini selesai semua. Kalau nanti tetap buntu, maka keputusan ada di masing-masing pihak. Artinya Komnas tidak bisa mengintervensi keputusan para pihak, dalam arti memaksakan," ungkap dia.
Sebelumnya, warga penolak penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, pernah diundang dialog pada 20 Januari 2022 lalu.
Dialog yang digelar pada 20 Januari 2022 merupakan permintaan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Selain mengundang pihak yang pro dan kontra terkait proyek ini, dialog juga menghadirkan Polda Jateng, DPRD Purowrejo, BBWS, dan BPN.
"Termasuk warga yang menolak dan mendukung kami undang semua, tetapi ternyata tidak datang, jadinya ya setengah kamar saja dialognya," ungkap dia.
Menurut dia, dari klarifikasi ke warga penolak meminta dialog langsung dengan Ganjar Pranowo.
“Sudah kami sampaikan permintaan-permintaan mereka dan Pak Gubernur siap datang," imbuh dia.
Sayangnya, dialog berbagai pihak belum sempat terwujud konflik sudah pecah. Pengukuran lahan oleh BPN membuat konflik meruncing.
Dari informasi yang didapatkan, BPN hanya mengukur lahan milik warga yang setuju dengan proyek ini.
Ada sebanyak 617 warga Wadas yang tanahnya akan dijadikan lokasi penambangan. Sedangkan 346 warga di antaranya sudah menyetujui.
“Informasi yang kami dapatkan, pengukuran akan dilakukan pada lahan warga yang sudah setuju. Maka kami menyayangkan terjadi kasus seperti ini sampai ada penangkapan,” papar dia.
Komnas HAM menyebutkan tidak ada pelanggaran hukum dalam rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas, Purworejo.
Warga yang menolak sudah melayangkan gugatan hukum hingga tingkat kasasi yang hasilnya ditolak.
“Artinya, karena PTUN dan kasasi sudah ditolak, berarti tidak ada proses yang dilanggar,” jelas Beka.
Meskipun demikian, Komnas HAM akan terus mengawal kasus Wadas dan berupaya mencarikan solusi terbaik.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News