GenPI.co Jateng - Modus mutasi pegawai akibat ogah “diperintah” bupati mencuat dalam sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono.
Dalam sidang itu terungkap mutasi orang kepercayaan Budhi Sarwono, Kedi Afandi, kerap menghubungi sejumlah pejabat untuk menanyakan anggaran proyek.
Salah satunya saksi yang hadir yakni anggota staf di bagian Bina Marga DPUPR Banjarnegara, Meliana.
Dia menuturkan Kedi kerap menghubunginya pada awal tahun anggaran untuk bertanya soal rencana pengumuman suatu proyek.
“Dihubungi sebelum pengumuman lelang pekerjaan,” kata Meliana, dikutip Antara, Selasa (8/2).
Dia menyebut komunikasi itu dilakukan sepengetahuan atasannya, Kabid Bina Marga DPUPR Banjarnegara.
Seluruh informasi yang disampaikan pun atas sepengetahuan atasannya.
Jaksa lalu menyebutkan sejumlah mana di bagian pengadaan pekerjaan yang diduga dimutasi karena persoalan tahapan lelang.
"Pak Sion Pramudita dahulu pejabat fungsional pengadaan, sekarang dimutasi ke Kecamatan Kalibening. Lokasinya jauh sekali," ujar Meliana, membenarkan.
Kemudian, seorang pejabat fungsional lainnya dimutasi ke wilayah yang lebih jauh dari Kalibening.
Namun, Meliana tidak tahu persis apa alasan mutasi pejabat fungsional tersebut.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News