GenPI.co Jateng - Rumah warga Kota Tegal yang terkonfirmasi positif Covid-19 ditempeli stiker.
Hal ini dilakukan sebagai pengawasan warga yang tengah menjalani isolasi mandiri di rumah.
Penempelan stiker ini dilakukan Polres Tegal Kota bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Tegal.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat, mengatakan penempelan stiket ini bertujuan supaya Satgas Covi-19 mudah melakukan pengawasan terhadap warga yang sedang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Stiker ini bertuliskan Rumah Ini masih dihuni Orang Terpapar Positif.
"Kami berharap masyarakat dapat saling mengawasi agar kasus Covid-19 tidak bertambah. Stiker itu akan kami lepas setelah penghuni rumah itu sudah dinyatakan sembuh dari kasus Covid-19," kata dia, Selasa (8/2).
Di sisi lain, status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota Tegal masuk Level 3.
Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Mendagri (Imendagri) Nomor 09 Tahun 2022.
Dalam hal ini pihaknya bersama Satgas Covid-19 dan Satpol PP Kota Tegal akan melakukan sosialisasi kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Mulai Selasa (8/2) malam, kami akan melaksanakan kegiatan pengawasan di beberapa tempat publik. Setelah melakukan sosialisasi, selanjutnya akan kami lakukan patroli dan operasi yustisi prokes," papar dia.
Sementara itu, Kepala Satuan Binmas Polres Tegal Kota, AKP Didik Guntoro, menjelaskan bagi warga yang dinyatakan positif terpapar Covid-19 akan diberikan nomor telepon oleh Satgas Covid-19 kelurahan.
Ini untuk mempermudah komunikasi apabila ada hal-hal yang bersifat penting.
"Kami minta warga yang sedang menjalani isolasi mandiri tidak keluar rumah hingga dinyatakan sembuh," jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News