Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,1 M

07 Februari 2022 00:00

GenPI.co Jateng - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal senilai Rp1,1 miliar.

Dalam operasi itu tim Bea Cukai Kudus menyita sedikitnya 961.000 batang rokok ilegal.

Rokok dikemas ke dalam karung siap edar dan diangkut menggunakan truk berisi mi kering.

BACA JUGA:  Operasi Tiap Malam, Polres Sukoharjo Sita 325 Knalpot Brong

“Potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp733,9 juta,” kata Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini, dikutip Antara, Minggu (6/2).

Aksi penggagalan ini bermula saat Bea Cukai menerima informasi ada truk bermuatan rokok ilegal di Jepara, Sabtu (5/2).

BACA JUGA:  Bank Jateng Kucurkan Rp300 Juta, 20 RTLH di Demak Direhab

Tim gabungan dari Bea Cukai DIY, Tegal dan Jateng lantas mengejar keberadaan truk ini.

Tiba di kawasan Subah, Batang, petugas menemukan truk dengan ciri-ciri identik.

BACA JUGA:  Undip Raih Peringkat ke-7 Nasional versi AD Scientific Index 2022

Tim lantas menghentikan truk dan melakukan penindakan.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 59 karung rokok ilegal dalam kemasan siap edar tanpa dilekati pita cukai,” sambung dia.

Sopir truk WA, rokok diperoleh dari seseorang berinisial MR, beralamat di Desa Kalipucang Wetan, Welahan, Jepara.

Dari tangan MR, tim menemukan 9.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp10,26 juta.

Operasi ini berhasil menyita total barang bukti sebanyak 952.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), dengan perkiraan nilai barang Rp1,1 miliar.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG