GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menaikkan target pajak bumi bangunan (PBB) pada 2022 sebanyak Rp 25 miliar.
Kenaikan ini melihat realisasi PBB pada 2021 yang naik sekitar Rp 10 miliar dari target, yakni Rp 15,1 miliar.
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Temanggung, Tri Winarno, mengatakan target PBB Rp 25 miliar tersebut terdistribusi dalam 612.000 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang tersebar di 20 kecamatan di Kabupaten Temanggung.
"Alhamdulillah, saya mengucapkan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada 8 desa yang sudah lunas, antara lain Desa Langgeng, Kupen, dan Desa Tlogo dengan nilai pajak sekitar Rp 1,7 miliar," kata dia, Sabtu (5/2).
Tri menyebutkan sebenarnya PPB di Kabupaten Temanggung akan melakukan naik kelas pada 2020 yang konsepnya naik 7 kelas.
Namun demikian, karena pandemi konsep penghitungannya tetap.
Pelaksanaannya bertahap, yakni pertama 2020 ada diskon 50%, kemudian 2021 diskon 40%.
"Kemudian tahun 2022 ini hitung-hitungannya hanya memberikan diskon 5%. Jadi tahun 2022 bisa dikatakan titik nol dilaksanakan naik 7 kelas, karena diskon 5% tidak begitu signifikan," papar dia.
Di sisi lain, salah satu upaya yang dilakukan agar pembayaran PBB bisa optimal, yaitu dengan membagikan SPPT lebih awal.
Pihaknya bekerja sama dengan kecamatan dan desa paling lambat pada 31 Januari 2022 SPPT sudah terdistribusi di wajib pajak.
"Setelah SPPT diterima wajib pajak maka ada waktu 6 bulan untuk membayarnya, memang jatuh tempo ini kami ajukan yang biasanya September menjadi Juli. Nanti akan kami evaluasi pola ini pada Juli 2022," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News