2 Wilayah di Kudus Masuk Zona Merah DBD, Tolong 3 M Plus Lurr!

05 Februari 2022 08:00

GenPI.co Jateng - Kasus demam berdarah dengue (DBD) di Kabupaten Kudus mengkhawatirkan menyusuk sudah ada 2 wilayah yang masuk zona merah penyebaran DBD.

Plh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Andini Aridewi, mengakui belum bisa menyebutkan 2 wilayah yang masuk zona merah penyebaran DBD.

Saat ini pihaknya tengah melakukan sinkronisasi data kasus DBD.

BACA JUGA:  Waduh! Penderita DBD di Kudus Naik, Tolong Masyarakat Lakukan Ini

"Adanya pemetaan zona merah tersebut diharapkan masyarakat lebih waspada karena sejak 2 bulan terakhir sudah banyak temuan kasus DBD baik yang dilaporkan Puskesmas maupun dari rumah sakit yang merawat pasien DBD," kata dia, Sabtu (5/2).

Andini menyebut masih ada perbedaan data terkait jumlah kasus DBD di Kudus.

BACA JUGA:  Covid-19 Kudus Bertambah 5 Pasien, Sampel Dikirim untuk Uji WGS

Dinkes Kudus mencatat kasus DBD ada 77 kasus.

Sedangkan dari beberapa rumah sakit mencapai ratusan.

BACA JUGA:  RSUD Loekmono Hadi Kudus Bakal Miliki Gedung IBS Senilai Rp60 M

Rinciannya, RSUD Loekmono Hadi Kudus tercatat ada 215 pasien DBD dan RS Mardi Rahayu Kudus sebanyak 159 pasien DBD.

Menurut dia, perbedaan data ini karena banyak faktor.

Mulai dari kecepatan dalam mengunggah lewat data pasien DBD ke aplikasi yang sudah tersedia.

Selain itu, soal persepsi pasien yang dirawat tergolong suspek DBD atau bukan.

"Nantinya semua fasilitas kesehatan kami minta melaporkannya melalui formulir kewaspadaan dini rumah sakit (KDRS) serta masing-masing penanggung jawab aset (Person In Charge/PIC) di faskes juga diminta langsung menyampaikan laporannya ke PIC Dinkes Kudus agar datanya bisa dimutakhirkan," papar dia.

Data akan diolah menjadi data yang disajikan secara elektronik soal jumlah kasus DBD di Kudus.

Di sisi lain, Dinkes Kudus akan mengundang tim ahli dari Semarang untuk menyamakan persepsi soal pasien DBD.

Di samping itu, Dinkes Kudus sudah melakukan upaya pencegahan penyebaran penyakit DBD dengan menggerakkan satu rumah satu petugas juru pemantau jentik (jumantik).

Dinkes juga mengajak masyarakat untuk melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dengan cara 3M Plus.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATENG