GenPI.co Jateng - Setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Demak diminta segera membikin Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Desa.
Hal ini sebagai upaya akselerasi pelayanan informasi publik dan transparansi pemerintahan.
Wakil Bupati Demak, Ali Makhsun, mengatakan saat ini masyarakat makin cerdas sehingga PPID harus digarap dengan sungguh-sungguh.
Pengelolaan informasi publik harus diawali dengan niat dan semangat membangun penyelenggaran pemerintahan yang baik.
“Saya berharap Pemdes sebagai PPID Desa bersungguh-sungguh dalam menyajikan informasi publik,” kata dia, dikutip Demakkab.go.id, Jumat (4/2).
Setiap desa dan kelurahan diminta memedomani Perbup Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
“Transparansi akan menjadikan masyarakat menaruh kepercayaan, khususnya dalam pelaksanaan program-program di desa,” ujar Ali.
Sekretaris Daerah Demak, Singgih Setyono, mengatakan tuntutan masyarakat lima tahun mendatang masih sama, yaitu pelayanan cepat dan mudah diakses.
Pelayanan juga harus berkualitas, murah, dan selalu ada yang baru.
Menanggapi hal ini dia memerintahkan Camat dan Sekcam menyusun kepengurusan PPID Desa dan membuat web PPID Desa.
“Desa adalah garda terdepan dalam pembangunan. Desa juga menjadi incaran informasi dalam pengelolaan anggaran,” ujar dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News