GenPI.co Jateng - Pemkab Cilacap menerapkan kebijakan wajib karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke wilayahnya.
Hal ini sebagai respons atas meningkatkan kasus harian Covid-19 di sejumlah daerah yang disinyalir sebagai akibat dari adanya varian Omicron.
Karantina ini juga berlaku untuk pelaku perjalanan dari daerah lain di tanah air yang memiliki jumlah kasus tinggi.
“Selain itu harus melakukan swab sebelum kembali beraktivitas seperti biasa,” kata Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro, dikutip Cilacapkab.go.id, Kamis (3/2).
Karantina menjadi penting lantaran setiap pelaku perjalanan ini dikhawatirkan menjadi carrier Covid-19.
Tak hanya itu, untuk memperkuat pertahanan menghadapi varian omicron, Cilacap juga mempercepat vaksinasi booster.
Vaksinasi yang digelar pada Rabu hingga Sabtu mendatang itu menargetkan ada 2.000 orang disuntik vaksin.
Sebab, capaian vaksinasi booster di Cilacap masih di bawah dua persen.
“Sasaran vaksin untuk lansia, tapi yang sudah vaksin kedua selama 6 bulan bisa mendapat booster, itu syaratnya,” ujar dia.
Dia juga menekankan pentingnya masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan meski sudah divaksin.
Protokol kesehatan itu meliputi memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Saya berharap masyarakat Cilacap betul-betul mematuhi protokol kesehatan sebagai salah satu upaya pencegahannya,” pesan Eko.
Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji, meminta masyarakat saling menjaga baik keluarga maupun lingkungan dari Covid-19 khususnya varian Omicron.
“Ini tentang bagaimana kita menyelamatkan keluarga dan lingkungan. Tapi sebelum itu, kita harus bisa menjaga diri kita sendiri,” pesan Tatto.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News