GenPI.co Jateng - Setiap desa di Kabupaten Demak didorong memiliki laman khusus mengenai pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).
Hal ini guna mendorong transparansi pemerintahan dalam kerangka keterbukaan informasi publik.
Wakil Bupati Demak, Ali Makhsun, mengatakan upaya mendorong transparan dan percepatn pelayanan informasi kepada publik ini diperlukan integrasi dan kerja sama banyak pihak.
Di sini, pemerintahan desa dan kelurahan punya andil penting untuk melaksanakan fungsi keterbukaan informasi publik atas anggaran negara yang dikelola.
“Saya yakin dengan terbukanya akses bagi pemohon untuk mendapatkan informasi publik, [...] akan menciptakan ketenangan dan kenyamanan,” kata Ali dikutip Demakkab.go.id, Rabu (2/2).
Sekretaris Daerah Demak, Singgih Setyono, mengatakan kunci utama penyelenggaraan PPID adalah keterbukan.
Semakin terbuka mengacu pada UU dan Peraturan Bupati, diharapkan makin kecil komplain yang diterima.
“Kemudian berkualitas, Bapak/Ibu harus melakukan perbaikan, harus melakukan perubahan di perencanaan,” ujar dia.
Saat ini banyak sengketa informasi ditemui di perdesaan. Singgih meminta setiap desa memiliki website yang memuat perihal PPID.
Di dalamnya minimal ada regulasi dan susunan kepengurusan PPID Desa dan ditambah materi yang sesuai ketentuan.
“PPID Desa minimal harus ada regulasi susunan kepengurusan PPID Desa. Kemudian ditambah dengan membuat web PPID Desa,” sambung Singgih.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News