GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen kembali menyosialisasikan aturan retribusi termasuk di Pasar Tumenggungan.
Upaya digelar menanggapi sempat mencuatnya kasus pungutan liar (pungli) di pasar tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Frans Haidar, mengatakan retribusi ini diatur dalam Perda Nomor 03 Tahun 2019.
Dia menjelaskan retribusi Pasar Tumenggungan masuk kategori pasar tipe A. Artinya, setiap pedagang lesehan dikenai retribusi senilai Rp1.000.
Kemudian, ada pula retribusi pelayanan kebersihan merujuk pada Perda Nomor 6 Tahun 2012.
Dalam perda itu disebut nilai retribusi sampah senilai Rp500.
Masih ada lagi retribusi tentang pengelolaan parkir berdasarkan Perda Noor 17 Tahun 2021.
Retribusi ini dipungut kepada orang yang menggunakan sepeda motor atau mobil berada di dalam pasar.
Nilai retribusi parkir ini Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil.
"Parkir di luar pasar menjadi kewenangan Dinas Perkimhub," ujar Frans, dikutip Kebumenkab.go.id, Rabu (2/2).
Dengan sederet aturan itu, seorang pedagang di Pasar Tumenggungan dalam sehari akan ditarik retribusi Rp1.500 terdiri atas retribusi pelayanan pasar dan kebersihan.
Retribusi ini berlaku di seluruh pasar yang dikelola Pemkab Kebumen berjumlah 40 pasar.
Frans meminta pengelola pasar juga turut menata pedagang agar rapi dan bersih.
Pekerjaan ini meliputi perbaikan talang air, penyediaan air bersih, lampu penerangan, pengelolaan sampah dan lainnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News