GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora membuka kanal pelaporan terkait sengketa seleksi perangkat desa (perades).
Kanal ini ditempatkan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Bupati Blora, Arief Rohman, mengatakan siapapun yang merasa dirugikan dalam seleksi perades bisa melapor.
Laporan itu tentu harus disertai dengan bukti-bukti yang ada.
Dari pengaduan ini akan langsung kita terjunkan tim investigasi untuk meneliti dan mengecek terkait aduan tersebut,” kata Arif, dikutip Blorakab.go.id, Senin (31/1).
Setia laporan yang diterima akan dikoordinasikan dengan Biro Hukum Pemprov Jateng dan Ombudsman.
Dia menjelaskan setelah koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov dan Ombudsman, SOP pelaporan aan disusun.
Pelapor bisa datang ke Dinas PMD dan akan dijamin kerahasiaan identitasnya.
“Tentunya dengan disertai bukti-bukti permulaan yang cukup,” sambung dia.
Dia mengimbau agar setiap pelaporan mendapatkan pendamping dan menemani pihak-pihak yang dirugikan.
Ombudsman akan menerbitkan tata cara pengaduan ini sesuai SOP yang ada.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News