Mantap! Satlantas Polresta Banyumas Amankan 794 Knalpot Brong

29 Januari 2022 04:00

GenPI.co Jateng - Satlantas Polresta Banyumas mengamankan sebanyak 794 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong dalam kegiatan penindakan pada 10-27 Januari 2022.

Wakil Kepala Satlantas Polresta Banyumas, AKP Dwi Nugroho, mengatakan secara keseluruhan pada periode 10-27 Januari 2022, pihaknya telah melaksanakan kegiatan penertiban terhadap 794 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong dan didominasi sepeda motor.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 183 knalpot brong diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya kepada Satlantas Polresta Banyumas dengan membuat surat pernyataan.

BACA JUGA:  Bagikan 18.690 Paket Sembako, PWKT Banyumas: Semoga Berkelanjutan

"Sesuai dengan atensi dari Bapak Kapolda Jawa Tengah, Beliau menginginkan Provinsi Jawa Tengah bebas dari knalpot brong," kata dia, Jumat (28/1).

Selanjutnya Satlantas Polresta Banyumas melaksanakan kegiatan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, sehingga terwujud Kabupaten Banyumas yang zero knalpot brong.

BACA JUGA:  Ruang Baca Perpustakaan Banyumas Dibuka, Kapasitas Cuma 25 Orang

Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Banyumas, AKP R Manggala, mengatakan dalam Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur masalah persyaratan teknis kendaraan bermotor, salah satunya tentang knalpot.

"Dalam pasal ini disebutkan ancaman pidananya, yaitu pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ungkap dia.

BACA JUGA:  Beri Bantuan Bibit Gurami, Bupati Banyumas Serukan Tekan Stunting

Manggala menambahkan dalam penindakan knalpot brong tersebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas untuk pengukuran standar kebisingannya.

"Dalam penindakan ini, kami menggunakan mekanisme kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut kami foto, kemudian kami berikan surat konfirmasi, kemudian yang bersangkutan (pemilik kendaraan) datang ke Satlantas Polresta Banyumas," papar dia.

Jika terbukti melanggar, maka pihaknya akan melakukan penilangan.

Setelah itu, pemilik kendaraan bermotor tersebut secara sukarela akan mengganti knalpot brong dengan knalpot yang sesuai standar.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG