206.770 Bidang Tanah di Batang Belum Terdaftar di BPN

27 Januari 2022 09:30

GenPI.co Jateng - Sebanyak 206.770 bidang tanah belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang.

Jumlah itu setara sekitar 40 persen dari total bidang tanah sebesar 536.486 bidang.

BPN Batang terus mengejar pendaftaran bidang tanah ini melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

BACA JUGA:  Sandal Khusus ke Borobudur Dijajal, Tamu:: Ringan dan Nyaman

“Jadi masih ada 40 persen bidang tanah yang belum kami daftarkan,” ujar Kepala BPN Batang, Kris Joko Supriyatno,dikutip Batangkab.go.id, Kamis (27/1).

Dia menjelaskan tanah-tanah yang belum terdaftar itu akan didata.

BACA JUGA:  Lur, Tank dan Meriam Tiba di Alun-alun Batang, Yuk Lihat!

Kemudian, diukur dan dilakukan pemeriksaan. Apabila selesai, baru proses penerbitan sertifikat.

Bupati Batang, Wihaji, mengatakan program PTSL memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Pegawai Non-ASN Tegal Dapat Jaminan Tenaga Kerja

“Bisa dibilang, PTSL adalah proses pendaftaran pertama kali terhadap tanah yang belum memiliki hak milik,” kata dia.

Prinsip inilah yang kemudian didorong agar semua desa mempercepat proses sertifikasi tanahnya.

Batang menargetkan ada 30.000 bidang tanah di 52 desa memiliki sertifikat tahun ini.

“Konsep ini pemerintah hadir memberikan layanan kepada masyarakat untuk mendapatkan kepastian kepemilikan tanah,” ujar dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG