GenPI.co Jateng - Sebanyak 206.770 bidang tanah belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang.
Jumlah itu setara sekitar 40 persen dari total bidang tanah sebesar 536.486 bidang.
BPN Batang terus mengejar pendaftaran bidang tanah ini melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Jadi masih ada 40 persen bidang tanah yang belum kami daftarkan,” ujar Kepala BPN Batang, Kris Joko Supriyatno,dikutip Batangkab.go.id, Kamis (27/1).
Dia menjelaskan tanah-tanah yang belum terdaftar itu akan didata.
Kemudian, diukur dan dilakukan pemeriksaan. Apabila selesai, baru proses penerbitan sertifikat.
Bupati Batang, Wihaji, mengatakan program PTSL memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat.
“Bisa dibilang, PTSL adalah proses pendaftaran pertama kali terhadap tanah yang belum memiliki hak milik,” kata dia.
Prinsip inilah yang kemudian didorong agar semua desa mempercepat proses sertifikasi tanahnya.
Batang menargetkan ada 30.000 bidang tanah di 52 desa memiliki sertifikat tahun ini.
“Konsep ini pemerintah hadir memberikan layanan kepada masyarakat untuk mendapatkan kepastian kepemilikan tanah,” ujar dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News