Alhamdulillah, Pegawai Non-ASN Tegal Dapat Jaminan Tenaga Kerja

27 Januari 2022 09:00

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kota Tegal memastikan pekerja non-aparatur sipil negara (ASN) mendapatkan jaminan ketenagakerjaan.

Hal ini seiring dengan kerja sama yang dilakukan Pemkot Tegal dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Para pegawai non-ASN ini diikutkan dalam Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

BACA JUGA:  Kota Tegal Kini Punya Griya Batik, Semoga Batiknya Makin Terkenal

“Jadi dalam program ini ada penghematan anggaran di Kota Tegal, karena iuran di Taspen itu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) itu adalah 0,96% dari gaji yang dilaporkan. Sementara ditempat kami hanya 0,54% jadi kurang lebih separuh nambah sedikit,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Tegal, Mulyono Adi Nugroho, dikutip wartabahari.com, Kamis (27/1).

Menurut dia, dengan biaya lebih murah, manfaat yang diterima lebih besar daripada sebelumnya termasuk penghematan anggaran.

BACA JUGA:  Mantap! Kelurahan Tegalsari Kota Tegal Jemput Anak untuk Vaksin

Sementara untuk manfaat yang diperoleh tenaga non-ASN, lebih besar daripada sebelumnya.

Misalnya, pengobatan kecelakaan kerja tidak ada batasannya.

BACA JUGA:  Wahai ASN Kota Tegal, Segeralah Vaksin Booster Jika Tak Ingin Ini

Jaminan kematian karena kecelakaan kerja mendapatkan 48 kali gaji, Rp 10 juta untuk pemakaman, dan Rp 500.000 setiap bulan selama 2 tahun dan anaknya mendapatkan beasiswa.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal.

Dengan adanya sosialisasi ini bisa menjadi bekal untuk pegawai-pegawai non-ASN menjadi semakin terjamin keamanan kerja serta kesejahteraannya.

Keberadaan pegawai non-ASN ini sangat membantu keberlangsungan tugas dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kota Tegal.

Tenaga Non ASN sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan pegawai yang belum bisa terpenuhi melalui pengadaan ASN yang setiap tahunnya selalu terbatas.

“Karena itulah kewajiban kami untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan para pegawai non-ASN ini dalam bekerja, seperti kita ketahui bersama bahwa pegawai Non ASN tidak menerima jaminan pensiun setelah mereka purna tugas atau meninggal dunia,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG