GenPI.co Jateng - Pemkab Jepara menambah kuota jumlah peserta nikah massal gratis menjadi 100 pasangan.
Awalnya kuota yang disediakan hanya 50 pasangan calon pengantin.
Staf Ahli Bupati Jepara Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Ratib Zaini, mengatakan penambahan kuota dilakukan mengingat tingginya animo masyarakat.
“Setelah pertama kali kita umumkan, terus ada respon masukan dan keinginan dari masyarakat itu besar,” kata dia, dikutip Jepara.go.id, Rabu (26/1).
Kuota 100 pasangan ini terdiri atas 90 pasangan calon pengantin muslim dan sisanya pasangan calon nonmuslim.
Program ini ditujukan kepada warga Jepara yang berstatus bujang, gadis, duda maupun janda.
Pasangan calon pengantin akan menjalani prosesi akad nikah di Pendopo RA Kartini, Rabu (21/3).
Seluruh peserta program ini akan mendapat berbagai macam fasilitas mulai dari biaya nikah, mahar seperangkat alat salat, baju dan riasan pengantin hingga transportasi,” terang dia.
Kepala Diskominfo Jepara, Arif Darmawan, mengatakan program nikah massal ini merupakan peluang langka.
Sebab, tak semua orang berkesempatan bisa mengikat janji suci pernikahan di pendopo kabupaten.
Selain menjadi tempat bersejarah, pendopo itu juga merupakan cagar budaya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News