Kejari Temanggung Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Ada Apa?

26 Januari 2022 17:00

GenPI.co Jateng - Sejumlah barang bukti kejahatan seperti narkoba, senjata tajam, dan telepon seluler, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Temanggung, pada Rabu (26/1).

Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, I Wayan Eka Miartha, mengatakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini merupakan kegiatan rutin Kejari Temanggung.

"Pemusnahan ini bertujuan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan, baik oleh masyarakat maupun internal kami," kata dia.

BACA JUGA:  Semai Tembakau Lebih Awal, Petani Temanggung Berharap Harga Oke

Eka menjelaskan menuturkan bahwa barang bukti tersebut dari 35 perkara tindak pidana umum pada 2021.

Barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan adalah narkotika, psikotropika, senjata tajam, dan obat terlarang.

BACA JUGA:  Wah! Pedagang di Temanggung Enggan Turunkan Harga Minyak Goreng

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan narkotika dan obat terlarang dengan cara dibakar dan diblender dengan air kemudian dibuang.

BACA JUGA:  Sabar Lurr, Vaksin Booster di Temanggung Utamakan Lansia Dulu Ya

Dengan demikian, barang ini tidak dapat digunakan lagi.

Sedangkan untuk senjata tajam, pemusnahannya dipotong dengan mesin pemotong.

Barang bukti tersebut terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,9 gram, narkotika jenis tembakau gorilla sebanyak 29,36 gram, narkotika jenis ganja 102,14 gram, dan obat terlarang sebanyak 47.702 butir.

Selain itu, adapula senjata tajam 6 buah, dan telepon seluler 13 buah.

"Mari menjaga Kabupaten Temanggung ini, jangan sampai generasi muda terlibat tindak pidana, seperti penyalahgunaan narkotika," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG