58 Napi “Kelas Kakap” Dipindah ke Nusakambangan, Ada Apa?

26 Januari 2022 15:30

GenPI.co Jateng - Sebanyak 58 narapidana (napi) kasus “kelas kakap” dari Banten dipindahkan ke LP Pulau Nusakambangan, Cilacap, Rabu (26/1).

Para napi itu terdiri atas 40 orang dari LP Kelas IIA Cilegon dan 18 orang sisanya dari LP Kelas IIA Serang.

Dari jumlah itu tiga orang merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana dan 55 orang lainnya kasus narkotika.

BACA JUGA:  Serunya Menanam Sayuran Hionik, Selada Dijual Rp4.000/Ikat

Koordinator LP se-Nusakambangan dan Cilacap, Jalu Yuswa Panjang, mengatakan para napi itu tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Rabu pagi pukul 6.30 WIB.

Mereka dikawal oleh 10 anggota Brimob Polda Banten, 8 petugas LP, dan2 petugas Kantor Wilayah Kemenkum HAM Banten.

BACA JUGA:  Tekan Jumlah Penduduk, Ribuan Warga Brebes Jadi Akseptor KB

"Pemindahan 58 napi tersebut diterima Kepala KPLP Kelas I Batu didampingi Dansatgas Dermaga Wijayapura," kata Jalu, dikutip Antara, Rabu (26/1).

Pria yang juga menjabat Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan itu menjelaskan seusai menjalani pemeriksaan fisik dan penggeladan, para napi diseberangkan ke Dermaga Sodong.

BACA JUGA:  PAPPRI Brebes Kirim Personel ke Semeru Fokus Trauma Healing Anak

Para napi manaiki kapa LCT Meranti 7-01 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selama perjalanan mereka dikawal oleh tim dari Banten.

Tiba di Dermaga Sodong pukul 7.32 WIB. Para napi lalu diarahkan naik ke bus Transpas Nusakambangan.

Mereka dibawa ke LP Kelas IIA Karanganyar. LP ini memiliki tingkat pengamanan super-maksimum yakni satu napi satu sel.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG