GenPI.co Jateng - Bupati Kebumen memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) mencopot kepala pasar dan seluruh ASN di Pasar Tumenggungan.
Perintah ini dikeluarkan menyusul adanya indikasi pungutan liar (pungli) kepada para pedagang.
Bupati menilai kepala pasar dan para pegawainya menutup mata atas praktik pungli yang terjadi di Pasar Tumenggungan.
"Kepala pasar hari ini dan seluruh pegawainya yang ASN saya perintahkan untuk segara dicopot,” kata Arif, dikutip Kebumenkab.go.id, Selasa (25/1).
“Saya minta surat pemberhentiannya segara dibuat. Kalau sampai besok tidak dicopot, Pak Sekdanya yang saya copot," sambung dia.
Arif menyayangkan adanya pungli di Pasar Tumenggungan.
Pedagang kecil yang ingin mencari nafkah di sana dengan menjual hasil bumi dipaksa membayar lapak Rp2,5 juta.
Selain itu, mereka juga harus membayar uang pungutan harian.
“Padahal hanya jual, kelapa, jantung pisang, kankung dan lainnya. Karena tidak bisa bayar, mereka akhirnya tidak bisa jualan," tutur Arif.
Menurut dia, premanisme dilarang menguasai pasar. Pedagang harus dilayani dengan aman dan nyaman.
Dia memastikan selama kepemimpinannya tidak ada aturan menaikkan harga sewa pasar hingga 350 persen.
Arif juga berpesan pelanggaran dan premanisme di Pasar Tumenggungan akan diproses hukum.
“Siapapun yang salah harus siap menerima hukuman,” pesan Arif.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News