Ini Daftar Perusahaan Asal Suap Rp18,7 M Budhi Sarwono

26 Januari 2022 07:30

GenPI.co Jateng - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono, menerima suap Rp18,7 dari sejumlah proyek bersumber APBD.

Suap itu bersumber dari tiga perusahaan yakni PT Sutikno Tirta Kencana, P Buton baskoro, da PT Bumi Redjo dengan nilai proyek total Rp93,9 miliar.

“[Terdakwa] mendapatkan keuntungan finansial dari paket pekerjaan dengan total Rp18,7 miliar,” kata JPU KPK, Heradian Salipi, dikutip Antara, Selasa (25/1).

BACA JUGA:  Jos Tenan! Solo Tuan Rumah APG 2022, Gibran Jadi Ketua Panitia

Budhi juga didakwa terkait penerimaan gratifikasi uang senilai Rp7,4 miliar bersama Kedy Afandi dari sejumlah pihak.

Kedy Afandi merupakan orang dari pihak swasta yang ikut mengatur perusahaan penerima proyek.

BACA JUGA:  Tenang Pak! Makam Terdampak Tol Jogja-Bawen, Pemprov Hormati Adat

JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 12 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan itu, Budhi Sarwono menolak seluruh dakwaan terhadapnya.

BACA JUGA:  Ini Cara Pesan dan Harga Tiket Masuk ke Museum Kota Lama Semarang

"Saya tidak pernah melakukan seperti apa yang didakwakan JPU," kata Budhi Sarwono yang berada di Gedung KPK, Jakarta.

Majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua Rohmad serta hakim anggota NGR Rajendra dan Lujianto menunda sidang.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (4/2) dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yang diajukan JPU.

Rohmad meminta JPU agar menghadirkan kedua terdakwa pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Namun, Heradian Salipi menilai Budhi Sarwono lebih baik tetap berada di Rutan KPK kavling C1.

"Pertimbangannya untuk mempermudah penyidikan perkara TPPU [tindak pidana pencucian uang]," ujar dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG