GenPI.co Jateng - Harga minyak goreng di pasar tradisional di Kabupaten Temanggung belum sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.
Hal ini lantaran para pedagang saat kulakan minyak goreng ini harganya sudah tinggi.
Mereka pun tak mau rugi jika diharuskan menjual komoditas ini sesuai dengan HET.
"Pemerintah memberi kelonggaran bagi pedagang di pasar tradisional untuk menjual minyak goreng di atas Rp 14.000 per liter hingga 25 Januari 2022 (hari ini)," kata Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan UKM Kabupaten Temanggung, Sri Haryanto, Senin (24/1).
Sri menyebut jika pada 26 Januari 2022 pedagang masih menjual di atas HET, maka mereka akan mendapat surat peringatan.
Pihaknya berharap para pedagang dapat mentaati aturan dengan menjual minyak goreng sesuai HET.
Di sisi lain, pihaknya memastikan harga minyak goreng di sejumlah toko swalayan di Kabupaten Temanggung sudah sesuai HET.
Dalam hal ini, Dinkop Perdagangan dan UKM terus memantau harga minyak goreng di pasar, baik di pasar tradisional maupun pasar modern.
Seorang pedagang di Pasar Kliwon, Ifah, mengaku masih menjual minyak goreng di atas HET karena harga kulakan sudah tinggi.
"Pedagang tidak ingin merugi. Kami menunggu perkembangan sambil menjual stok minyak goreng yang ada dengan harga lama," papar dia.
Sementara itu, Manajer toko swalayan Laris Temanggung, Welly, menjelaskan pihaknya telah menjual minyak goreng sesuai ketentuan.
"Tidak ada panic buying pembelian minyak goreng di sini dan pembelian kami batasi maksimal 2 liter agar bisa merata," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News