GenPI.co Jateng - Ketua RT dan RW di Jepara bakal menerima bantuan operasional senilai Rp150.000 per bulan mulai 2022.
Bantuan ini merupakan dukungan Pemkab Jepara atas peran RT-RW sebagai ujung tombak pemerintah di lini terbawah.
Pemberian bantuan operasional kepada Ketua RT dan RW merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada lembaga tersebut.
Ke depan, bantuan serupa akan diberikan kepada mudin, khatib, pendeta, biksu, pura, bante, dan lainnya.
Bupati Jepara, Dian Kristiandi, mengatakan peran ketua RT dan RW penting demi kelancaran pembangunan di desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Di Jepara kini ada 4.683 Rt dan 1.016 RW tersebar di 16 kecamatan.
“Kami ingin sejak 2020 terlaksana, tetapi karena pandemi mengubah kemampuan fiskal APBD,” kata Dian menjelaskan soal bantuan itu dikutip Jepara.go.id, Senin (24/1).
Andi, sapaan akrabnya menceritakan ketua RT dan RW bertugas menyusun rencana pembangunan partisipatif, menggerakkan gotong royong dan mengendalikan pembangunan.
Dia juga berpesan semangat gotong-royong harus terus didengungkan. Sebab, hal inilah yang menjadi ruh Pancasila.
Tak hanya itu, Ketua RT dan RW juga menjadi rujukan awal laporan setiap warga mulai dari permasalahan sosial, lingkungan, kesehatan, keamanan, dan lainnya.
Ketua RT dan RW juga menjadi jembatan aspirasi antara warga, masyarakat, dan pemerintah.
“Terus bangun koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten,” terang Andi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News