Begini Pembayaran Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen, Cair Tahun Ini

20 Januari 2022 13:00

GenPI.co Jateng - Pembayaran ganti rugi proyek pembangunan jalan tol Jogja-Bawen dilakukan tahun ini.

Hal ini seiring telah disiapkannya uang ganti kerugian (UGK) yang mencapai triliunan rupiah.

Namun demikian, pembayaran tersebut menjadi yang paling akhir setelah tahapan demi tahapan dilakukan.

BACA JUGA:  3,93 Juta Penduduk di Jawa Tengah Miskin, Pak Ganjar Tolong Ini

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Jogja-Bawen, Moh Fajri Nukman, mengatakan UGK pembangunan jalan tol sudah disiapkan.

“Secara kesiapan alokasi dana pembebasan lahan, itu sudah siap di tahun ini. Jadi kami pastikan di tahun ini sudah bisa dilaksanakan pembayaran uang ganti kerugian,” kata Fajri, di sela-sela Konsultasi Publik Pengadaan Tanah di Balai Desa Tampir Kulon, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, seperti dikutip jatengprov.go.id, Rabu (19/1).

BACA JUGA:  Ini Perhitungan Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen, Perhatikan Rinciannya

Menurut dia, ganti rugi untuk warga terdampak proyek ini mencapai triliunan rupiah.

Meskipun demikian, umlah itu masih menyesuaikan dengan nilai appraisal riil di lapangan.

BACA JUGA:  Warga Terdampak Tol Jogja-Bawen Hati-Hati, Jangan Percaya Calo!

Cara pemberian UGK, yaitu dari tahap pembebasan lahan, nantinya ada identifikasi dan inventarisasi.

Setelah itu, tanah atau pun bangunan akan dilakukan penilaian tim appraisal.

Adapun pembayaran ini mekanisme detailnya adalah pihaknya akan kerja sama dengan bank BUMN.

UGK akan diberikan dalam bentuk buku tabungan, dengan nilai yang tertera dari hasil penilaian appraisal.

“Kami memastikan bahwa tidak akan ada potongan sama sekali untuk kegiatan ini. Baik itu pajak maupun administratif perbankan. Jadi nilai itu akan sepenuhnya diterima oleh masyarakat dalam bentuk buku tabungan,” imbuh dia.

Syarat yang harus disiapkan warga meliputi dokumen kewarganegaraan KTP dan KK.

Kalau dari waris, warga terdampak bisa menyiapkan surat warisnya dan sebagainya.

Selain itu, sertifikat atau akta jual beli (AJB/)girik/letter C dan sebagainya.

Tak ketinggalan data pendukung lain akan dibantu kelurahan atau desa masing-masing.

Warga terdampak asal Dukuh Jetis, Desa Tampir Kulon, Widayati, berharap uang ganti kerugian bisa segera diterima. Lahan tegalan dan rumahnya terdampak pembangunan jalan tol.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG