GenPI.co Jateng - Sebanyak 10.000 nelayan di Jawa Tengah akan mendapatkan asuransi.
Asuransi jiwa ini diberikan bagi nelayan, bukan saja yang melaut, tapi juga mereka yang mencari ikan di waduk atau perairan tawar.
Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, Rofik Muammar, mengatakan asuransi nelayan ini dikhususkan untuk nelayan kecil.
Tujuannya, melindungi keselamatan jiwa dan jaminan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan dari pemangku wilayah setempat.
Menurut dia, pada 2022 kuota asuransi nelayan di Jateng berjumlah 10.000 orang. Jumlah ini berkurang jika dibandingkan pada pada 2021 kuotanya mencapai 20.000 orang.
Hal ini karena adanya refocusing dana untuk penanggulangan Covid-19.
“Ini untuk mengaver jaminan jiwa bagi nelayan dan pelaku usaha kecil di bidang perikanan. Untuk nelayan adalah mereka yang punya kapal di bawah 10 gross tonnage (GT). Selain itu, juga diberikan bagi nelayan yang ada di sungai atau waduk,” kata dia, dikutip jatengprov.go.id, Rabu (19/1).
Rofik menjelaskan nelayan yang menerima asuransi adalah mereka yang tergolong nelayan kecil.
Hal ini lantaran nelayan di atas 10 GT telah diikutkan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para anak buah kapal (ABK).
“Tapi kalau nelayan (kecil) kan ketika melaut dan ada apa-apa, mereka tidak punya biaya berobat. Mereka tidak bisa melindungi diri sendiri,” imbuh dia.
Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng mencatat hingga 2019 total nelayan kecil yang telah mendapatkan asuransi sebanyak 121.457 orang.
Kuota asuransi nelayan tersebar di sebanyak 24 daerah, yakni Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Pekalongan, Pemalang, Purworejo, Rembang, Semarang, Sragen, Tegal, Wonogiri, Wonosobo, Kota Pekalongan, Kota Semarang, dan Kota Tegal.
Asuransi nelayan ini dibiayai dari APBD Provinsi Jateng dan APBN.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News