Mantap! Retribusi Menara Telekomunikasi Cilacap Tembus Rp1,1 M

19 Januari 2022 16:30

GenPI.co Jateng - Penerimaan retribusi menara telekomunikasi di Cilacap terus meningkat. Terakhir, Cilacap membukukan pendapatan Rp1,12 miliar pada 2021.

Jumlah itu lebih tinggi dibanding pendapatan pada 2020 yakni Rp1,06 miliar, pada 2019 senilai Rp960 juta.

Pendapatan itu diperoleh dari retribusi 419 menara telekomunikasi yang dikelola oleh 22 penyedia jasa.

BACA JUGA:  Jepara Bikin Nikah Massal Gratis, Ini Kuota dan Cara Mendaftarnya

Hal itu disampaikan dalam kunjungan kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal ke Diskominfo Cilacap, Rabu (19/1).

Sekretaris Diskominfo Kabupaten Cilacap, Sukaryanto, mengatakan retribusi menara telekomunikasi diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017.

BACA JUGA:  Puncak Musim Penghujan, Warga Kota Semarang Diminta Waspadai Ini

Dalam aturan itu disebut pembangunan menara dan penambahan BTS baru harus memiliki rekomendasi Kepala Diskominfo.

Caranya, penyedia jasa membuat permohonan tertulis kepada bupati melalui kepala dinas.

BACA JUGA:  Diduga Korsleting Aki, 3 Sepeda Motor di Boyolali Hangus Terbakar

Permohonan ini harus dilampiri akta pendirian perusahaan berikut perubahannya.

Sertakan pula IMB gedung, koordinat rencana pembangunan, dan rencana ketinggian menara.

Permohonan ini akan dipantau melalui aplikasi untuk menentukan diterima atau tidak.

“Kalau tidak masuk, tidak kami berikan. Kalau masuk dalam kawasan yang diperbolehkan, karena disini juga ada bandara. Ketinggiannya juga menjadi pertimbangan”, kata Sukaryanto, dikutip Cilacapkab.go.id, Rabu.

Kemudian, pemungutan retribusi menara telekomunikasi ini menggandeng Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI).

Perusahaan pemilik menara membayar retribusi ke kas daerah melalui rekening BPD Bank Jateng.

Setoran ini akan ditampung sementara maksimal 1 x 24 jam. Lalu, dipindah ke rekening kas daerah oleh Bank Jateng.

Selanjutnya, bendahara penerimaan mencatat berdasarkan jumlah yang masuk ke rekening penampungan.

“Itu langsung ke sana [kas daerah], sehingga kami tidak bersentuhan dengan uang. Kami hanya menerima notifikasi itu kemudian dibukukan”, terang dia.

Kepala DPMPTSP Tegal, Moh Soleh, mengatakan dia dan rombongan sengaja datang ke Cilacap untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi menara telekomunikasi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG