GenPI.co Jateng - Warga yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen akan mendapatkan ganti rugi.
Ganti rugi ini dihitung berdasarkan beberapa komponen.
Tidak hanya tanah dan bangunan yang akan mendapatkan uang ganti kerugian (UGK).
Namun, sisi nonfisik dari pemilik tanah atau bangunan juga ikut dihitung.
Hal ini disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jalan tol Yogyakarta-Bawen, Heru Budi Prasetyo.
“Kalau dari fisik di antaranya nilai harga tanah sesuai pasaran, nilai bangunan standar sesuai lokasi desa atau kabupaten, juga nilai tanaman,” ujar dia, setelah Konsultasi Publik di Desa Tampir Kulon, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, dikutip jatengprov.go.id, Selasa (18/1).
Heru menyampaikan besaran uang ganti rugi ini berbeda-beda. Ini disesuaikan dengan luas dan besar bangunan serta tanah.
Kualitas bangunan juga menentukan ganti kerugian yang diterima.
Selain itu, UGK juga memperhitungkan bangunan tak tampak, seperti bunker bawah tanah, sumur, hingga septictank. Ini akan menjadi nilai tambah untuk pembayaran UGK, dari segi fisik.
Nantinya masyarakat dibolehkan memanfaatkan sisa bangunan atau hasil tanaman.
Ada pula Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pencarian tanah pengganti atau notaris.
Namun demikian, pembayaran UGK ini dilakukan terakhir.
Setelah konsultasi publik adalah tahap penetapan lokasi (penlok) oleh Gubernur Jateng.
Selanjutnya, tahap pengukuran tanah, identifikasi dan inventarisasi bangunan, appraisal lalu tahap kesepakatan lantas pembayaran.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News