Kabar Gembira, Disdukcapil Kota Pekalongan Tambah Jam Pelayanan

17 Januari 2022 14:00

GenPI.co Jateng - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekalongan menambah jam layanan mulai Senin (17/1).

Jika sebelumnya pada hari biasa, Disdukcapil ini membuka layanan pada pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB, kini menjadi pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB.

Jam layanan ini dikembalikan sama seperti sebelum adanya pandemi Covid-19.

Perubahan jam tersebut untuk memudahkan masyarakat mengurus administrasi kependudukan (adminduk).

Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi, mengatakan berubahnya jam layanan ini tak hanya di Kantor Disdukcapil Kota Pekalongan, tetapi juga di layanan atau petugas Disdukcapil di 4 kecamatan.

Menurut dia, adanya layanan Disdukcapil di kecamatan ini sebagai upaya mendekatkan layanan ke masyarakat.

"Saat ini kasus Covid-19 semakin menurun sehingga kami perbarui waktu pelayanan di kantor kami. Jadi bagi warga Kota Pekalongan yang tak bisa mengurus adminduk pagi hari bisa siang hari dan kami menerapkan sistem shift jadi ketika jam istirahat masih melayani," kata dia, dikutip pekalongankota.go.id, Senin (17/1).

Slamet membeberkan jadwal pelayanan di Kantor Disdukcapil pada Senin-Kamis pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Sedangkan layanan pada Jumat buka pada pukul 08.00 WIB sampai 10.30 WIB dan Sabtu pukul 09.00 WIB sampai 12.00WIB.

"Warga Kota Pekalongan yang ingin mengurus adminduk tak harus ke kantor Disdukcapil, tapi bisa di kantor kecamatan. Namun, ada pengecualian, khusus untuk Kecamatan Pekalongan Timur saat ini belum bisa melayani karena masih tahap pembangunan. Perkiraan mulai awal Februari 2022 di Kecamatan Pekalongan Timur bisa," jelas dia.

Dia berharap warga Kota Pekalongan dapat memanfaatkan layanan di Disdukcapil Kota Pekalongan dengan baik.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG