Catat! Mulai Besok Jam Layanan Disdukcapil Berubah, Ini Jadwalnya

16 Januari 2022 17:30

GenPI.co Jateng - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekalongan mengubah jadwal layanan per Senin (17/1).

Semula, layanan dibuka saban hari mulai pukul 8.00 – 12.00 WIB.

Kini jam layanan kembali ditambah seperti saat sebelum pandemi yakni hingga pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA:  Digali hingga 1 Meter, Aki Alat Pemantau Gunung Sumbing Raib

Secara terperinci, jam layanan Disdukcapil meliputi Senin – Kamis pukul 8.00 – 14.00 WIB.

Kemudian, Jumat mulai pukul 8.00 – 10.30 WIB dan Sabtu pukul 9.00 — 12.00 WIB.

BACA JUGA:  Masih Pandemi, Borobudur Fokus Garap Pangsa Wisatawan Nusantara

"Saat ini kasus Covid-19 semakin menurun sehingga kami perbaharui waktu pelayanan di kantor kami,” kata Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi, dikutip Pekalongankota.go.id, Jumat (14/1).

Tak hanya itu, Disdukcapil juga menerapkan sistem sif. Artinya, masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan meski berada pada waktu istirahat.

BACA JUGA:  Banjir Rendam 460 Rumah di Jepara, BPBD Kirim 1.300 Nasi Bungkus

Dia menjelaskan perubahan jadwal ini juga berlaku di layanan administrasi kependudukan di empat kecamatan.

Bedanya, layanan di kecamatan tidak melayani pada Sabtu.

“Adanya layanan Disdukcapil di kecamatan ini sebagai upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat,” ujar dia.

Khusus di Kecamatan Pekalongan Timur, layanan adminduk belum bisa diakses warga lantaran masih dalam pembangunan.

Layanan ini diperkirakan kembali dibuka pada awal Februari 2022.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan saat mengakses layanan adminduk di kantor Disdukcapil maupun kecamatan.

"Masyarakat yang ke kantor kami jangan lupa untuk kenakan masker, gunakan hand sanitizer, jaga jarak, dan mohon untuk tertib saat antre," imbau Slamet.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG