Penundaan Pemilu 2024 Inkonstitusional, Ini Dampak Jika Terjadi

16 Januari 2022 12:30

GenPI.co Jateng - Penundaan Pemilu 2024 merupakan inkonstitusional. Hal ini bisa memicu banyak masalah apabila dilakukan.

Sebab, mekanisme pemilu saban lima tahunan itu menjadi mandat dalam perundang-undangan.

“Penundaan Pemilu 2024 melanggar konstitusi,” kata analisis politik Universitas Diponegoro (Undip), Teguh Yuwono, dikutip Antara, Minggu (16/1).

BACA JUGA:  Angin Kencang di Wonogiri, Sejumlah Pohon Tumbang dan Rumah Rusak

Wanti-wanti itu disampaikan Teguh menanggapi pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.

Dalam acara rilis hasil survei Indikator Politik Indonesia, Senin (10/1), Bahlil menyebut pelaku usaha di Indonesia menghendaki Pemilu 2024 ditunda.

BACA JUGA:  Mau Mata Tetap Sehat hingga Lanjut Usia? Begini Tipnya

Alasannya, dunia usaha sedang menghadapi momentum kebangkitan seusai ambruk didera pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir.

Teguh menyatakan Pemilu 2024 tidak bisa ditunda dengan alasan pandemi. Di sejumlah negara, pemilu tetap berlangsung di tengah pandemi.

BACA JUGA:  Digali hingga 1 Meter, Aki Alat Pemantau Gunung Sumbing Raib

Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undip Semarang ini mencontohkan Pilpres Amerika Serikat tetap digelar di tengah pandemi 2020.

Pilpres tetap berlangsung tanpa menimbulkan ekses susulan.

Secara teoretis, lanjut Teguh, apabila siklus lima tahunan ini terganggu, dampaknya berpeluang memicu kaos.

Maka itu, dia meminta Kepala Negara memastikan ada tidak ada pelanggaran UUD 1945 menyoal penundaan Pemilu 2024.

"Justru pemerintah mempersiapkan segala kemungkinan terkait dengan pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah pada tahun yang sama dengan kondisi seperti ini," ujar Teguh.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG