Banyumas Usulkan Pemekaran Wilayah, Begini Tanggapan Kemendagri

16 Januari 2022 04:00

GenPI.co Jateng - Wacana pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas menjadi tiga daerah otonom terus berlanjut.

Usulan ini tengah digodok guna memastikan pemekaran wilayah sesuai dengan prinsip mendekatkan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini disampaikan Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Valentinus Sudarjanto Sumito.

BACA JUGA:  Innalillahi, 2 Pemancing Tenggelam di Pantai Menganti Meninggal

Menurut dia, saat ini masih ada moratorium pemekaran wilayah akibat pandemi Covid-19.

“Jadi, sampai sekarang itu [usulan pemekaran Kabupaten Banyumas] ada di tempat kami. Ada sekitar 329 usulan daerah otonomi baru di Indonesia," kata dia, dikutip Antara, Sabtu (15/1).

BACA JUGA:  Top! Emak-Emak di Sidakangen Buat Jumat Berkah Bantu Warga Miskin

Pencabutan moratorium ini mungkin bisa dilakukan apabila kondisi membaik. Sebab, pemekaran wilayah membutuhkan biaya dan SDM yang sangat besar.

Meski demikian, pencabutan ini tidak serta merta setiap usulan pemekaran bisa segera direalisasikan.

BACA JUGA:  Bingung Akhir Pekan di Solo Ngapain? Yuk, Cobain Mobil Listrik

“Prosesnya membutuhkan waktu 3 tahun hingga 5 tahun untuk menjaga stabilitas daerah,” sambung dia.

Hal ini penting agar pemekaran ini jangan sampai justru menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

"Meskipun masih ada moratorium pemekaran, prosesnya tetap bisa berjalan. Namun, keputusan pemekarannya menunggu kebijakan moratorium dicabut," ujar Valentinus.

Sebagai informasi, usulan pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas menjadi tiga bagian ini merupakan inisiasi Pemkab Banyumas didukung DPRD.

Usulan ini membagi Banyumas menjadi Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas Barat dan Kabupaten Banyumas Timur.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG