GenPI.co Jateng - Wacana pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas menjadi tiga daerah otonom terus berlanjut.
Usulan ini tengah digodok guna memastikan pemekaran wilayah sesuai dengan prinsip mendekatkan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini disampaikan Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Valentinus Sudarjanto Sumito.
Menurut dia, saat ini masih ada moratorium pemekaran wilayah akibat pandemi Covid-19.
“Jadi, sampai sekarang itu [usulan pemekaran Kabupaten Banyumas] ada di tempat kami. Ada sekitar 329 usulan daerah otonomi baru di Indonesia," kata dia, dikutip Antara, Sabtu (15/1).
Pencabutan moratorium ini mungkin bisa dilakukan apabila kondisi membaik. Sebab, pemekaran wilayah membutuhkan biaya dan SDM yang sangat besar.
Meski demikian, pencabutan ini tidak serta merta setiap usulan pemekaran bisa segera direalisasikan.
“Prosesnya membutuhkan waktu 3 tahun hingga 5 tahun untuk menjaga stabilitas daerah,” sambung dia.
Hal ini penting agar pemekaran ini jangan sampai justru menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
"Meskipun masih ada moratorium pemekaran, prosesnya tetap bisa berjalan. Namun, keputusan pemekarannya menunggu kebijakan moratorium dicabut," ujar Valentinus.
Sebagai informasi, usulan pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas menjadi tiga bagian ini merupakan inisiasi Pemkab Banyumas didukung DPRD.
Usulan ini membagi Banyumas menjadi Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas Barat dan Kabupaten Banyumas Timur.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News