GenPI.co Jateng - Polda Jawa Tengah (Jateng) mencatat sedikitnya 34.196 pelanggaran lalu lintas menggunakan Electronic Law Enforcement (ETLE) pada 3 –15 Januari 2022.
Dari jumlah itu, Polresta Surakarta menduduki jumlah pelanggaran tertinggi yakni 1.890 kasus terkonfirmasi pada periode 3 – 13 Januari 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho, mengatakan 34.196 pelanggaran ini terdiri atas 33.780 pelanggaran pengendara motor dan 416 pelanggaran pengendara mobil.
Jenis pelanggaran pengendara sepeda motor misalnya tidak memakai helm dan bonceng tiga.
“Sementara, pelanggaran pengendara mobil yakni nomor polisi tidak diperpanjang dan tidak mengenakan sabuk pengaman,” kata Agus, kepada GenPI.co, Sabtu (15/1).
Dia menjelaskan dari total kasus yang terekam ETLE itu, Kota Solo menjadi daerah dengan pelanggaran tertinggi dengan 1.890 kasus.
Tingginya pencatatan pelanggaran ini, lanjut dia, lantaran di Jateng sudah terpasang ribuan kamera ETLE.
Dia mengimbau agar masyarakat patuh dan disiplin berlalu lintas. Sebab, ETLE Nasional Presisi ada di semua polres wilayah Jateng.
Berikutnya, Polda Jateng juga melluncurkan aplikasi GoSigap untuk mempermudah pengiriman dokumen klarifikasi.
"Dokumen klarifikasi terintegrasi dengan aplikasi sehingga proses penegakan hukum lebih mudah dan dapat diakses oleh pelanggar dengan mudah," terang Agus.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News