GenPI.co Jateng - Realisasi sejumlah program kegiatan dengan anggaran dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Kudus masih minim pada 2021.
Dengan demikian, penyerapan anggaran yang bersumber dari DBHCHT hanya 53% atau Rp 118,88 miliar dari total anggaran Rp225,3 miliar.
Hal ini menjadi evaluasi dan diverifikasi oleh pemerintah provinsi dan pusat serta akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Data penyerapan DBHCHT selama 2021 tersebut masih data sementara karena belum direkonsiliasi oleh Pemerintah Provinsi Jateng dan pusat," kata Koordinator DBHCHT Kabupaten Kudus, Dwi Agung Hartono, Sabtu (15/1).
Dari dana tersebut realisasinya terbagi menjadi beberapa bidang.
Bidang kesejahteraan masyarakat dengan alokasi anggaran Rp50,93 miliar atau 22,61% dari DBHCHT.
Bidang penegakan hukum sebesar 25% atau Rp56,3 miliar, dan bidang kesehatan mendapatkan alokasi 52,39% atau Rp118,04 miliar.
Dwi menyebut sejumlah program tercatat realisasi penyerapan anggaran sangat rendah.
Realisasi anggaran paling rendah terjadi pada program kegiatan pembinaan industri dengan pagu anggaran Rp47,68 miliar.
Penyerapannya hanya Rp1,1 miliar atau 2% hingga akhir tahun lalu.
Sementara program kegiatan bidang kesejahteraan masyarakat realisasinya sebesar Rp27,46 miliar atau 54%dari pagu anggaran sebesar Rp50,93 miliar.
Bidang penegakan hukum juga rendah karena hanya terserap sebesar Rp9,29 miliar atau 16% dari pagu anggaran sebesar Rp56,3 miliar.
Program sosialisasi ketentuan di bidang cukai dengan pagu anggaran sebesar Rp8,4 miliar.
Program ini capaiannya sebesar Rp 8 miliar atau 95%.
Di sisi lain, penyerapan anggaran dari bidang kesehatan dengan pagu anggaran sebesar Rp118,04 miliar.
Serapan anggaran pada kegiatan ini hingga Rp82,12 miliar atau 70%.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News