GenPI.co Jateng - Masyarakat yang lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bisa melakukan tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bendan Kota Pekalongan.
Tes ini dilayani di gedung Parikesit RSUD Bendan, setiap Senin sampai Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB, khusus Jumat pukul 08.00-10.00 WIB.
Layanan tes kesehatan merupakan salah satu syarat kelengkapan pemberkasan bagi CPNS.
Tes tersebut terdiri dari tes kesehatan jasamani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) satu parameter.
“Kalau di kami paketnya ada yang dengan pemeriksaan narkobanya satu parameter (amfetamin/morfin), biaya totalnya Rp 432.000 sudah bisa mendapatkan 3 surat plus 1 lampiran hasil laborat napza,” kata Kepala Instansi Medical Check Up Poliklinik Parikesit RSUD Bendan, Dwi Apriyanti, dikutip jatengprov.go.id, Kamis (13/1).
Dwi menambahkan demi menghindari kerumunan antrean, para peserta tes diminta untuk mendaftar terlebih dahulu melalui WA 081542402121, paling lambat sehari sebelum jadwal pemeriksaan.
Sedangkan tes kejiwaan dilakukan dengan metode wawancara tes Minnesota Multiphasic Persinality Inventory (MMPI) oleh psikiatri RSUD Bendan, setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Syaratnya, calon peserta tes kesehatan untuk pemberkasan CPNS wajib membawa foto 3×4 sebanyak 2 lembar untuk mendapatkan Surat Bebas Narkoba, dan biaya administrasi sesuai kebutuhan suratnya.
Hasil pemeriksaan tes kesehatan bisa diperoleh pada hari yang sama dengan pelaksanaan tes atau maksimal 1 hari setelahnya.
Masa berlaku surat keterangan MMPI adalah 1 bulan, surat keterangan tes kesehatan jasmani selama 3 bulan, dan surat keterangan bebas napza berlaku maksimal 7 hari.
Pihaknya menyarankan calon peserta tes kesehatan untuk menunggu terbitnya surat edaran dari masing-masing instansi penerima CPNS, sebelum menentukan jadwal tes.
“Sepengalaman kami dulu ada yang sudah mengurus MCU, tetapi surat edaran instansinya belum keluar. Ternyata sesuai edarannya harus surat keterangan jasmani, rohani dan bebas napza harus dibuat setelah tanggal surat edaran instansi tersebut keluar sehingga mereka harus cek ulang lagi,” jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News